Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang dapat diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. oleh karena itu, maka kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Kiranya sudah menjadi maklum adanya apabila dalam pengisian Ijazah dan SKHUAMBN, sangat diperlkan adanya kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penulisannya. Kami kira tidak semua guru pernah ataupun mau ditunjuk untuk melaksanakan tugas penulisan ijazah, Hanya guru-guru tertentu yang dianggap mampu dalam melaksanakan tugas mulia ini. Oleh karena itu berbahagialah bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan diberi amanat dan tanggungjawab sebagai penulis ijazah karena menurut kami anda bukanlah guru sembarangan.
Ijazah untuk peserta didik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Adapun SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
SK Dirjen Pendis Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.
0 Response to "Inilah Juknis Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment