Namun Petunjuk BOS bagi Madrasah yang sedianya di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta ini ternyata terganjal pelaksanaanya dikarenakan adanya perubahan akun BOS Madrasah oleh Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Terjadi perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah akibat dari perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yang tertuang dalam surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA.
Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014.
Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
REVISI JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2015
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah antara lain :
- Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian info mengenai Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan bagi Madrasah yang sampai dengan bulan ini BOS Madrasahnya belum mencair mudah-mudahan dapat segera tercairkan agar Operasional Madrasah dapat berjalan dengan normal sebagaimana harapan kita semua untuk mewujudkan Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah._Abdima
0 Response to "Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015"
Post a Comment