KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.
Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.
Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015
Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.

Baca juga artikel terkait yang mungkin para sahabat butuhkan:

0 Response to "KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah"

Post a Comment