PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, Program Indonesia pintar berdasarkan surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kelanjutan dari Program Santuan Siswa Miskin (SSM). Adapun mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
a. Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015 dati tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015 dari sekolah sebagai usulan ke Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id.
c. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id. login dengan akun dapodik denganCara dan Panduan Verifikasi PIP
d. Hasil validasi dan verifikasi calon penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara unluk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;2. menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada :Direktur Pembinaan Sekolah Dasar
U.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didik
JI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
0 Response to "Panduan PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar"
Post a Comment