Cara Mengisi Riwayat PNS di Padamu Negeri-Pengisian Riwayat PNS di layanan Padamu Negeri tentunya sudah dilakukan oleh semua PTK baik yang berstatus PNS maupun masih CPNS. Untuk cara pengisiannya Admin kira semua PTK sudah bisa walaupun masih ada yang minta bantuan kepada OPS. Oleh karena itu pada halaman ini Admin tidak akan membahas masalah cara pengisiannya, akan tetapi Admin akan berbagi tentang data-data yang wajib ada pada sebelum menginput data pada menu Riwayat PNS. Selain itu juga perlu Admin ceritakan di sini tentang hal-hal yang harus diperhatikan pada menu Riwayat PNS. Baca juga Cara Kelola Menu Biodata dan Data Keluarga PTK.
Dalam mengelola menu Riwayat PNS ternyata yang terjadi di lapangan ada 4 versi. Adapun 4 versi itu adalah sebagai berikut :
1. Riwayat yang diisikan hanya riwayat CPNS dan pangkat/golongan terakhirnya;
2. Riwayat yang diisikan hanya riwayat PNS dan pangkat/golongan terakhirnya;
3. Riwayat yang diisikan dari riwayat CPNS sampai pangkat/golongan terakhirnya;
4. Riwayat yang diisikan dari riwayat PNS sampai pangkat /golngan terakhirnya.
Dari 4 versi di atas dapat Admin katakan bahwa memang sejak adanya layanan Padamu Negeri belum ada sosialisasi yang lebih khusus tentang aturan ataupun apa saja yang harus diisikan. Jadi sementara yang ada baru teknis input datanya yakni di situs bantuan siap online, sehingga para PTK harus berfikir dan cari informasi tentang hal ini! . Khusus bagi PTK yang pasrah ke OPS untuk mengisikan data di Padamu Negeri sebaiknya mendampingi OPS sewaktu input data karena ini mutlak tugas PTK, bukan tugas OPS.
Terkait 4 versi tersebut manakah yang benar?, jawabannya tentunya berbeda-beda. Kalau jawaban Admin sendiri yang benar adalah yang nomor 3 karena pengisian riwayat PNS ini erat hubungannya dengan TMT yang ada pada menu Fungsi dan Jabatan. Jadi pengisiannya urut misalnya dari CPNS-golongan II/b - II/c - IId - IIIa- sampai golongan terakhir ( saat ini ). Jika misalkan posisi data yang ada hanya riwayat CPNS dan riwayat II/b, maka ketika seorang PTK naik pangkat menjadi II/c dalam mengedit data hanya ditambahkan riwayatnya, bukan dihapus dan diganti.
Gambar di bawah ini contoh versi nomor 3 :
Pada gambar di atas terlihat PTK tersebut TMT CPNSnya 1 Januari 2007, TMT pangkat/golongan II/b-nya 1 Januari 2009, TMT PNSnya sama dengan TMT II/b-nya, dan terlihat juga TMT pangkat/golongan II/c-nya. Mengapa tidak ada II/d-nya?karena PTK tersebut mendapat SK impassing jadi langsung lompat menjadi III/a. Jika ada perubahan data apapun di Padamu Nege! ri maka k! ita harus mengajukan S12. Baca juga Cara Cetak S12 Padamu Negeri.
Demikian sedikit pengalaman Admin dalam memahami menu " Riwayat PNS ". Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Kelola Menu Riwayat PNS di Padamu Negeri"
Post a Comment