Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya mengalokasikan anggaran gaji guru honorer melalui APBD masing-masing.
Hamid yang juga Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat.Â
Melalui dana alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya membantu. Pemerintah selama ini telah memberikan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS yang dapat digunakan untuk gaji guru honorer tahun ini sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah.Â
âKita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,â ungkap Hamid yang SekolahDasar.Net kutip dari Koran Sindo (27/04/15).
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer secara bertahap. Namun, Hamid menjelaskan realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh karena pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah.Â
0 Response to "Kesejahteraan Guru Honorer Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah"
Post a Comment