Verifikasi Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran, Tugas Baru OPS - Tugas besar kembali ditambahkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional kepada Operator Sekolah untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran merupakan nama dan tugas baru operator di sekolah se-Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan pendataan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar dengan acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sistem ini diberi nama Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran. #OperaotSekolah
Data verval proses pembelajaran berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Operator Sekolah (OPS) sebagai peng-update data. Proses verval data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Berikut parameter tersebut:
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MIÂ
Rombel atau rombongan belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IVÂ
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI BersertifikasiÂ
Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Aplikasi sistem verval proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/. Untuk mengakses beberapa fitur aplikasi dalam mengoperasikannya, Operator Sekolah harus login (username dan password) terlebih dahulu.
0 Response to "Verifikasi Validasi (Verval) Data Proses Pembelajaran, Tugas Baru OPS"
Post a Comment