Rahasia TMT di Menu Fungsi dan Jabatan-TMT Fungsi Jabatan harus sesuai SK Pengangakatan PTK. Baik honorer,CPNS jalur honorer dan jalur umum.Karena TMT sebagai acuan penghitungan masa kerja.
Pada dashboard login PTK menu Fungsi dan Jabatan ada keterangan â Riwayat Penugasan sebagai Guru ( bukan SK Mengajar ) dari awal, higga paling akhirâ dan ada CATATAN : Untuk saat ini harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik ( Guru ). Dengan dasar keterangan dan catatan tersebut sudah jelas bahwa TMT yang diisikan yaitu TMT SK pertama sebagai Guru.
Di sini menggunakan kata âGuruâ bukan Guru CPNS ataupun Guru PNS sehingga TMT yang diisikan pun wajib TMT pertama menjadi Guru. Jadi Guru Wiyata Bhakti juga otomatis termasuk kategori Guru. Selamat berjuang dalam pengabdian duhai teman-teman Guru yang masih status GWB, semoga pemerintah segera memperhatikan dan mengangkat para GWB menjadi CPNS/PNS.
Adapun cara pengisian TMT pada menu Fungsi dan Jabatan ada 3 pengelompokkan sebagai berikut :
1. Bagi Guru Wiyata Bhakti diisikan sesuai TMT yang ada di SK Pengangkatan sebagai Guru Wiyata Bhakti.
2. Bagi Guru CPNS/PNS yang pengangkatannya dari CPNS jalur honorer maka pengisian TMTnya diisi sesuai TMT SK Wiyata Bhaktinya.( Khusus bagi CPNS jalur honorer sejak tahun 2005 sampai sekarang )
3. Bagi Guru CPNS/PNS yang pengangkatannya dari CPNS jalur umum, maka pengisian TMTnya diisi sesuai SK CPNSnya.
Berdasarkan 3 pengelompokkan di atas, untuk point nomor 1 tidak ada masalah karena terkait menu Riwayat PNS sudah jelas bahwa belum ada kolom pengisiannya.Untuk point nomor 2 dan 3 harus diisi sesuai keterangan di atas karena ini sangat erat hubungannya dengan pengisian di kolom menu Riwayat PNS. Mari kita perhatikan gambar-gambar di bawah ini :
A. Gambar untuk point nomor 2
Guru status PNS dari CPNS jalur honorer untuk TMT di Fungsi Jabatan yang diisikan TMT sewaktu Guru CPNS/PNS tersebut masih menjadi GWB
B. Gambar untuk point nomor 3
Jika CPNS/PNS dari jalur umum maka TMT di Fungsi Jabatan dengan di TMT di riwayat CPNS harus sama, dalam artian yang diisikan sama-sama berdasarkan TMT yang di SK CPNSnya.
Jika dalam pengisian TMT tidak sesuai dengan keterangan di atas, maka resikonya adalah masa kerja kita tidak akan tepat. Hal ini sangat terkait dengan tiket untuk mendapatkan kuota PLPG sebagai syarat Sertifikasi Guru. Karena dulu banyak Guru yang tertunda mendapat tiket kuota PLPG yang disebabkan pengisian TMT pada Fungsi Jabatannya salah, khususnya bagi mereka yang dari jalur honorer harusnya diisi TMT sesuai SK Wiyata Bhakti malahan diisi TMT SK CPNS.
Ranking dalam mendapatkan kuota PLPG diantaranya faktor Usia, Masa Kerja, dan yang utama yakni sudah berijazah minimal S1. Untuk masalah tiket kuota sertifikasi lebih jelasnya silahkan teman-teman kunjungi : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Demikian rahasia umum Cara Pengisian TMT di menu Fungsi dan Jabatan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Rahasia TMT di Menu Fungsi Jabatan"
Post a Comment