Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya

Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya

Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya-Silahkan dukung dan tandatangani, simak  Berjuang bersama demi kesejahteraan OPS Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan tentang BOS

Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Penanggung jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).

b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi da! pat mengoperasikan minimal windows, word dan excel.

c. Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.

d. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.

Tahapan proses pendataan Dapodik adalah sebagai berikut:

1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy formulir dapat dibayarkan dari dana BOS;

2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;

3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;

5. Kepala Sekolah menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;

6. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam a! plikasi p! endataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online;

7. Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entri;

8. Formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/ tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

9. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;

10. Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dll;

11. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kemdikbud;

12. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.

Sumber : Juknis BOS 2015, silahkan download di sini

Padahal dulu katanya akan ada honor rutin untuk OPS, coba baca arsipnya : Kemungkinan Insentif untu! k OPS rut! in tiap bulan

0 Response to "Dapodik Penting tapi Tidak Ada Pengangkatan Honorer Tetap untuk Operatornya"

Post a Comment