Cara Ganti Status Non PNS Menjadi CPNS;Alih Fungsi PTK Berstatus GTT/GWB ke CPNS/PNS dan CPNS ke PNS; Cetak S16 dan S17

Cara Ganti Status Non PNS Menjadi CPNS;Alih Fungsi PTK Berstatus GTT/GWB ke CPNS/PNS dan CPNS ke PNS; Cetak S16 dan S17

Cara Mengubah Status GTT Menjadi CPNS di Padamu Negeri-Sobat PTK yang baru saja terima SK CPNS atau sudah lama terima, namun belum mengajukan Surat Pengajuan Perubahan Alih Fungsi PTK ( S16 ), simak Cara Mendapat S17 ya sob?

Tapi sebelumnya, kami sebagai operator mengucapkan selamat atas kesuksesan Anda yang telah menerima SK CPNS, semoga dapat melaksanakan TUPOKSI dengan sukses juga.

Para CPNS baru dan sobat OPS yang mungkin sudah siap sedia untuk membantu CPNS dalam mengubah data dari GTT/GWB ke status CPNS/PNS, tadi siang kebetulan ada seorang CPNS baru yang minta tolong ke OPS salah satu SD, namun kebetulan juga OPS tersebut belum tahu Cara Mengubah Status GTT ke CPNS di Padamu Negeri,,,he he he,,,yang akhirnya OPS tersebut membuat surat yang ditujukan kepada Admin www.cara-data.com, anehnya ...waktu itu juga Admin belum tahu caranya. Setelah coba-coba masuk /login PTK dengan NUPTKnya salah satu CPNS baru,,,oh ternyata prosesnya cukup panjang.

Cara Alih Fungsi PTK

Untuk menjawab pertanyaan di atas,,,Admin akan menyampaikan langkah-langkahnya sesuai yang telah dipraktekkan oleh Admin, OK langsung saja simak langkah-langkahnya di bawah ini :

1. Seperti biasa masuk di http://padamu.siap.web.id/ , klik Login PTK
2. Masuk
3. Klik Padamu PTK
4. Klik Alih Fungsi

Alih Fungsi

5. Klik PNS/CPNS dan klik Lanjut

Alih Fungsi GTT menjadi CPNS

6. TMT SK GTT yang dalam lingkaran merah itu sudah otomatis sama dengan yang di Fungsi Jabatan. Anda cukup mengisi kolom yang atas/CPNS. Tetapi jika Anda dari CPNS umum maka kolom yang bawah juga diisi sama dengan kolom CPNS yang di sebelah atas. Ingat,,,di bawah ini contoh pengisian untuk CPNS dari honorer kategori 2 ( K2 ). Klik Lanjuuut ya???

Alih Fungsi Jabatan PTK

7. Klik Simpan Perubahan di atas
8. Klik Ajukan Jadi Permanen

Cara mengajukan S16 jadi permanen

9. Contreng/Centang " Saya..."kemudian klik Setuju dan Cetak Ajuan

Cetak Ajuan Alih Fungsi

10. Simpan, Cetak S16, kemudian setorkan ke Admin Dinas Kabupaten beserta berkas pendukungnya ( SK CPNS dan lain-lain )

Contoh S16

11. Ini penampakkan Surat tanda Bukti Persetujuan Alih Fungsi PTK ( S17 )

Contoh S17

12. Setelah Anda mendapat S17 dari Admin Dinas Kabupaten, silahkan cek di Login PTK, buka menu Riwayat,,,naah sudah berhasil kan??yang sebelumnya "Riwayat Non PNS" sudah berubah menjadi " Riwayat PNS ",,,he he,,tidak ada istilah Riwayat CPNS ya sob, yang ada Riwayat PNS yang di dalamnya berisi Riwayat sebagai PNS mulai dari Status CPNS dan seterusnya sampai nantinya Anda  pada posisi pangkat/golongan IV/a, atau bahkan sampai IV/b. Aamiin

Status CPNS setelah alih fungsi

13. Khusus untuk CPNS dari honorer K2, di menu Fungsi dan Jabatan jangan diubah ya???biarkan saja di menu tersebut TMT dan Nomor SK yang tercantum tetap berdasarkan SK GTT/GWBnya.Simak juga Kunci Rahasia Tiket Sertifikasi Guru di Menu Fungsi dan Jabatan

TMT PTK Alih Fungsi

14. Selesai. Semangat menikmati.

Demikian Cara Alih Fungsi PTK di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat. Aamin.

0 Response to "Cara Ganti Status Non PNS Menjadi CPNS;Alih Fungsi PTK Berstatus GTT/GWB ke CPNS/PNS dan CPNS ke PNS; Cetak S16 dan S17"

Post a Comment