Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015

Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015

Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015- Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah. 
Adapun aturan pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri menggunakan ketentuan, sebagai berikut:

1. Semua jenjang pendidikan memiliki Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
  • Jenjang TK, SD, dan SMP secara bawaaan (default) memiliki kompetensi = Umum
  • Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  • Jenjang SMA secara bawaan (default) memiliki 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IIB/BAHASA
  • Jenjang MA secara bawaan (default) memiliki 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IIB/BAHASA dan Keagamaan. 
  • Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) memiliki banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian SMK tahun 2008 dan Spektrum Keahlian SMK tahun 2013
2. Setiap Kompetensi memiliki paket mata pelajaran standar nasional masing-masing. Sistem Padamu Negeri menyediakan bawaan (default) 2 jenis paket mata pelajaran standar nasional dimaksud, yaitu:
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013.
3. Sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran baru tertentu sesuai kebutuhan sekolah. Setiap modififkasi/menambah suatu mata pelajaran baru dimaksud wajib bereferensi dengan mata pelajaran standar nasional yang telah disediakan sistem
.   
4. Sekolah dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku

0 Response to "Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri Kemdikbud 2015"

Post a Comment