BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISNÂ untuk bantuan operasional sekolah atau BOS SM hanya berlaku pada aplikasi Dapodikmen artiartinya pada jenjang SMA, SM dan SMK saja, hal ini merupakan pertimbangan terbaik yang saat ini sangat diperhatikan PDSPK pada Dapodikdas kalau kita lihat proses wajib NISN ini sangat berat jika diakumulasi sebagai syarat BOS ini mungkin dikarenakan jenjang SD perintis awal lahirnya NISN artinya pada siswa baru sekolah dasar rata-rata memang tak mungkin memiliki NISN pada siswa baru yang bukan status pindahan, belum lagi pertimbangan lain namun untuk verval pd atau verval nisn pada jenjang SD-SMP merupakan hal wajib sebagai perintis awal.
Hasil koordinasi antara Pusat Data Statistik Pendidikan(PDSP) dengan direktorat jendral pendidikan menengah, Kemdikbud dalam ketersediaan data siswa SMA dan SMK untuk pencairan BOS SM diambil berdasarkan Dapodikmen per tanggal 15 April 2015 yang sudah melalui verifikasi serta Validasi oleh sekolah melalui aplikasi verval NISN dilaman yang dikelola oleh PDSP.
Untuk data siswa yang belum dilakukan verifikasi dan validasi maka dana BOS SM tidak dapat dicairkan sehubungan dengan hak tersebut dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
- 1. Untuk mengantisipasi kebutuhan BOS SM, mohon sekolah memastikan data NISN yang terdaftar pada laman Data Referensi Pendidikan.
- 2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah SMA dan SMK melakukan Verval NISN pada menu pengelolaan Referensi sub menu e-vervalpd.
- 3. Untuk mengoptimalkan koordinasi operator sekolah harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
0 Response to "BOS SMA SM/SMK Wajibkan NISN"
Post a Comment