Cara Membatalkan S25a/Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan S25b Padamu Negeri- Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif dapat dibatalkan jika memang data-data yang ada dirasa belum valid dan mau diubah.
Banyak Operator Sekolah yang sudah mengajukan S25a dengan akun NUPTKnya Kepala Sekolah, akan tetapi setelah tercetak S25a ternyata data yang ada belum sesuai dengan data sebenarnya. hal ini dikarenakan ada data yang belum valid seperti data siswa, data Guru dan Tenaga Kependidikan, pengaturan rombongan belajar yang belum tepat, pengaturan jadwal kelas mingguan yang belum benar, dan lain sebagainya.
Banyak Operator Sekolah yang sudah mengajukan S25a dengan akun NUPTKnya Kepala Sekolah, akan tetapi setelah tercetak S25a ternyata data yang ada belum sesuai dengan data sebenarnya. hal ini dikarenakan ada data yang belum valid seperti data siswa, data Guru dan Tenaga Kependidikan, pengaturan rombongan belajar yang belum tepat, pengaturan jadwal kelas mingguan yang belum benar, dan lain sebagainya.
Ketentuan yang berlaku sebelum proses pembatalan S25a adalah sebagai berikut :
- Jika S25a belum disetorkan atau sudah disetorkan ke Admin Dinas Kabupaten tetapi oleh Admin Dinas belum dicetakkan S25b maka cara membatalkan S25a-nya langsung saja menuju/melalui login PTK Kepala Sekolah
- Jika Kepala Sekolah sudah mencetak S25a dan sudah mendapatkan S25b dari Admin Dinas maka sebelum membatalkan S25a-nya, seorang Kepala Sekolah wajib mengajukan permohonan pembatalan S25b ( lisan atau tertulis ) kepada Admin Dinas karena jika Admin Dinas belum membatalkan S25b maka proses pembatalan S25a belum dapat dikerjakan.
Cara Membatalkan S25a, baik S25a baru ( belum jadi disetorkan ke Admin Dinas ) maupun status S25a setelah pembatalan S25b adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kunjungi layanan padamu negeri di alamat http://padamu.siap.web.id! /
2. Klik Login PTK
3. Masukkan NUPTK dan passwordnya Kepala Sekolah, kemudian klik Masuk
4. Klik PTK
5. Klik Batalkan Ajuan
6. Pembatalan status Verval, klik Ya
7. Status Verval kembali seperti sebelum pengajuan keaktifan PTK kolektif
Demikian cara membatalkan S25a, selanjutnya adalah Cara Membatalkan S25b oleh Admin Dinas Kabupaten sebagai berikut langkah-langkahnya :
1. Kunjungi websit padamu negeri, kemudian klik Login Disdik kab/Kota
2. Masukkan email dan passwordnya kemudian klik masuk
3. Klik Disdik
4. Klik Satuan Pendidikan, kemudian klik Keaktifan Sekolah
5. Klik Batal Persetujuan Keaktifan
6. Pilih Sekolah
7. Ketikkan kata kunci pencarian untuk mencari sekolah yang akan dibatalkan S25b-nya
8. Klik nama sekolahnya
9. Klik Cek Data Sekolah
10. Simpan data Pembatalan Keaktian Sekolah
11. Selesai. Jika ada yang kurang jelas, mari kita musyawarahkan lewat kolom komentar di blog ini
0 Response to "Cara Membatalkan S25a dan S25b Padamu Negeri"
Post a Comment