Sahabat Abdima,
Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah/madrasah se-Indonesia.
Program pemberian nomor induk siswa secara nasional ini mulai dilaksanakan sekitar tahun 2008 baik untuk siswa sekolah maupun siswa madrasah namun sangat disayangkan dalam beberapa tahun terakhir ini pengajuan NISN terutama bagi siswa Madrasah sangat begitu sulit, bahkan banyak sekali siswa madrasah yang dulunya sudah memiliki NISN begitu di cek ternyata NISN-nya sudah dimiliki oleh siswa lain.
Entah apa yang sebenarnya terjadi, kami sendiri kurang begitu memahami, kayaknya sumber permasalahanya terjadi ditingkat atas oleh para pemangku kebijakan dan pengelolaan NISN. Sampai kemudian ditengah ketidak jelasan mengenai NISN bagi siswa Madrasah munculah informasi yang menyebutkan bahwa Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah. Artinya Pendataan Emis menjadi satu-satunya pintu bagi siswa Madrasah untuk mendapatkan NISN.
Setelah beberapa semester terakhir ini melakukan updating data Emis termasuk didalamnya terdapat data siswa yang nantinya diharapkan dapat segera dimunculkan NISN-nya ternyata hasilnya masih juga jauh dari harapan kita semua. Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah. Aplikasi Verval-PD khusus bagi siswa Madrasah ini nantinya akan dapat di akses pada laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Adapun Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Lainya di Bawah Koordinasi Ditjen Pendis Kementerian Agama, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah/madrasah se-Indonesia.
Program pemberian nomor induk siswa secara nasional ini mulai dilaksanakan sekitar tahun 2008 baik untuk siswa sekolah maupun siswa madrasah namun sangat disayangkan dalam beberapa tahun terakhir ini pengajuan NISN terutama bagi siswa Madrasah sangat begitu sulit, bahkan banyak sekali siswa madrasah yang dulunya sudah memiliki NISN begitu di cek ternyata NISN-nya sudah dimiliki oleh siswa lain.
Entah apa yang sebenarnya terjadi, kami sendiri kurang begitu memahami, kayaknya sumber permasalahanya terjadi ditingkat atas oleh para pemangku kebijakan dan pengelolaan NISN. Sampai kemudian ditengah ketidak jelasan mengenai NISN bagi siswa Madrasah munculah informasi yang menyebutkan bahwa Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah. Artinya Pendataan Emis menjadi satu-satunya pintu bagi siswa Madrasah untuk mendapatkan NISN.
Setelah beberapa semester terakhir ini melakukan updating data Emis termasuk didalamnya terdapat data siswa yang nantinya diharapkan dapat segera dimunculkan NISN-nya ternyata hasilnya masih juga jauh dari harapan kita semua. Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah. Aplikasi Verval-PD khusus bagi siswa Madrasah ini nantinya akan dapat di akses pada laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
Adapun Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Lainya di Bawah Koordinasi Ditjen Pendis Kementerian Agama, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah
0 Response to "Inilah Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah"
Post a Comment